Deskripsi Singkat

SEJARAH PROGRAM STUDI D-III KEBIDANAN

Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Bustanul Ulum Langsa adalah institusi pendidikan yang bernaung di bawah Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa, didirikan atas dukungan dari Dinas Kesehatan Kota Langsa dan tokoh- tokoh masyarakat di Kota Langsa.

Akademi Kebidanan Bustanul Ulum Langsa (nama Institusi saat itu) adalah hasil konversi dari Sekolah Perawat Kesehatan (SPK) yang berdiri sejak tahun 1984. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia melalui Kepala Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan Nomor: HK. 00.06.1.1.016 tanggal 10 Januari 2001 tentang Pemberian Ijin Penyelenggaraan Program Studi Diploma III Kebidanan yang diselenggarakan oleh Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa.

Seiring dengan perkembangannya berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Jakarta No. 250/E/O/2014 tanggal 18 Juli 2014 tentang Izin Perubahan Bentuk dari Akademi Kebidanan Bustanul Ulum Langsa menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bustanul Ulum Langsa dengan 3 (tiga) Program Studi yaitu D-III Kebidanan (Terakreditasi Lam-PTKes), S-1 Kesehatan Lingkungan (Terakreditasi LAM-PTKes), dan S-1 Administrasi Rumah Sakit (Terakreditasi LAM-PTKes).

Adapun pihak yang mendukung Akademi Kebidanan Bustanul Ulum Langsa adalah seperti Dinas Kesehatan, BBPOM, IAI, Pemerintah Daerah dan juga instansi-instansi terkait lainnya. Dukungan dari berbagai pihak tersebut bertujuan untuk mewujudkan Program SDg’s Tahun 2020.Pewujudannya dilakukan dengan memanfaatkan sumber daya lokal sebagai upaya untuk mengantisipasi terhadap butuhnya tenaga kerja pelayanan Kebidananan dan kesehatan di Provinsi Aceh khususnya Bidan yang hingga saat itu jumlahnya masih sedikit atau masih jauh dari cukup. Selanjutnya Akademi Kebidanan Bustanul Ulum Langsa pada tahun 2014 berkembang menjadi STIKes Bustanul Ulum Langsa melalui Surat Keputusan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan RI Melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Jakarta No.250/E/O/2014 Tanggal 18 Juli 2014.